Ekonomi dan hukum dalam hal perpajakan sering kali dianggap rumit dan kompleks. Seperti bayi dalam kandungan yang sedang berkembang, saya mencoba untuk memahami proses persalinan dan pertumbuhannya untuk dapat mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi dari masa ke masa.
Penghindaran Pajak: Tax Haven dan Tax Jurisdiction
Salah satu hal menarik yang menjadi sorotan saya adalah mengenai kerahasiaan dalam perbankan. Beberapa orang mengalirkan dana mereka ke negara-negara tax haven dan tax jurisdiction untuk menghindari kewajiban pajak. Hal ini menjadi surga bagi perusahaan-perusahaan cangkang yang mencoba menghindari pajak yang seharusnya mereka bayar.
Berakhirnya Era Kerahasiaan: Deklarasi G-20
Namun, era penghindaran pajak ini kini telah berakhir. Pada tahun 2009, KTT G-20 di London mengeluarkan deklarasi yang menandai berakhirnya kerahasiaan perbankan demi kepentingan perpajakan. Kemudian pada tahun 2013, di pertemuan G-20 di Rusia, standar informasi perpajakan yang lebih ketat mulai diberlakukan, dengan lebih dari seratus yurisdiksi terlibat dalam forum tersebut.
Kepastian Hukum: PMK Nomor 47 Tahun 2024
Dalam hukum positif, penting adanya kepastian hukum mengenai peraturan perpajakan. Indonesia baru saja mengadopsi dan merevisi aturan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penyelidikan terhadap entitas terkait dan bahkan mengintip rekening dengan nominal tertentu untuk memastikan kepatuhan pajak.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun aturan ini membawa kabar baik, namun tantangan tetap ada. PMK Nomor 47 Tahun 2024 baru saja diterapkan, sehingga dibutuhkan pendampingan dan penguatan agar aturan ini dapat berkembang dengan baik. Harapannya, melalui upaya hukum ini, angka rasio pajak Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan lebih positif ke depannya.
+ There are no comments
Add yours